Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain,tetapi berkelompok. Maka dari itu
kehidupan mereka sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau
kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga didasari oleh kaidah dan norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan
panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran
untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak, sehingga kehidupan ini menjadi
lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang
mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam
berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur
dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan dalam bertingkah laku.
Disamping sebagai pedoman atau panduan dalam bertingkah laku.
Norma juga dipakai sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan
seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang
dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi
sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk,
atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan,
jenis normanya.
Norma - norma yang berlaku di
masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari TUHAN Yang Maha Esa.
b. Norma moral atau kesusilaan, yaitu peraturan atau kaidah hidup yang
bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat
manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan atau kaidah yang bersumber dari
pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hukum, yaitu peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
d. Norma hukum, yaitu peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam - macam norma di atas dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma kesopanan.
b. Norma hukum
Adapun arti luas dari norma- norma yang berlaku di
masyarakat, sebagai berikut :
· Norma
agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan
bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama
dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri.
·
Norma
moral atau kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap
sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan
dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran
atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan
merasa bersalah.
· Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diatur oleh masyarakat dalam pergaulan sehari-hari, agar sesama
anggota masyarakat saling menghormati. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
·
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang
timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur
kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika
norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum
tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-penjelasannya/#ixzz1q7163CMf