Selasa, 27 Maret 2012

Kaidah dan Norma Hukum di indonesia


Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain,tetapi berkelompok. Maka dari itu kehidupan mereka sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga didasari oleh kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak, sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan dalam bertingkah laku.
Norma juga dipakai sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.


Norma - norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN Yang Maha Esa.
b. Norma moral atau kesusilaan, yaitu peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan atau kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hukum, yaitu peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.


Macam - macam norma di atas dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan.

- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma kesopanan.
b. Norma hukum

Adapun arti luas dari norma- norma yang berlaku di masyarakat, sebagai berikut :
·       Norma agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri.

·      Norma moral atau kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.


·      Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diatur oleh masyarakat dalam pergaulan sehari-hari, agar sesama anggota masyarakat saling menghormati. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.

·       Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber:
Google.com


www.gunadarma.ac.id


Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19