Sabtu, 21 April 2012

Subyek dan Obyek Hukum Indonesia


Subyek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah :

-         Manusia ( Naturlijke Person), dan
-         Badan Hukum (VichtPerson).  

Manusia Biasa
Manusia sebagai Subyek Hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dan seorang manusia sebagai pembawa hak ( Subyek Hukum ) di mulai saat ia di lahirkan dan pada saat ia meninggal dunia.

Badan Hukum
Badan Hukum merupakan badan – badan atau suatu perkumpulan. Yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum juga dapat melakukan persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum sebagai  Subyek Hukum dapat melakukan perbuatan hukum.

Objek Hukum
Obyek Hukum adalah sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimiliki.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda yang dapat dipindahkan

o Benda bergerak karena ketentuan UU
yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.

2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
ð  tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.

o Benda tidak bergerak karena tujuannya
ð  yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.

o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
ð  berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
-         Pemilikian
-         Penyerahan
-         Kadaluarsa,dan
-         Pembebanan.

Sumber :
http://bachtiarseptiyadi.blogspot.com/


Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19

Selasa, 17 April 2012

Yang Menentukan Label Halal dari Segi Ekonomi


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Penentuan Label halal di era zaman seperti saat ini susah sekali untuk menentukan nya. Kita harus pintar-pintar memilih makanan yang memiliki label halal resmi dari pemerintah. Mungkin dari sekian banyak makanan yang di jual, hanya beberapa % saja yang memiliki izin resmi label halal dari pemerintah. Kita tidak boleh terkecoh dengan bungkus makanan luar nya saja, tetapi harus lebih detail lagi dalam mengecek komposisi makanan tersebut. Jika kita tidak mengetahui komposisi maupun label halal dalam makanan atau minuman akibat nya akan fatal. Terlebih lagi dalam islam yang mengharamkan umatnya menjalankan apa yang telah di larang oleh ALLAH SWT. Dan inilah yang akan saya bahas lebih jauh lagi dalam tulisan ini. Yaitu Label Halal dari Segi Ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN

Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah.
Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.
Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di ambil ialah yang berhak menentukan label halal atau tidak nya  suatu jenis makanan atau minuman ialah pemerintah tepatnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena jenis makanan atau minuman sebelum di konsumsi oleh konsumen harus memiliki label halal terlebih dahulu. Jika tidak akan membahayakan kesehatan para konsumen. Terlebih lagi di negara kita yaitu Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mengharamkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah dilarang oleh ALLAH SWT. Dan jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal.



Sumber            :



Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19

Senin, 16 April 2012

Wajah Hukum Indonesia Saat Ini

Ditahun 2012 ini banyak sekali beban yang di pikul oleh negara kita ini, yaitu Indonesia. Seperti pengangguran, kemiskinan, kemacetan, kebanjiran, sampah yang menumpuk dimana-mana, serta Korupsi. Yang akan saya bahas di sini yaitu mengenai Kemiskinan. Banyak orang beranggapan kemiskinan itu adalah sesuatu yang bersifat negatif, padahal bila kita melihat lebih dalam apa yang mengakibatkan kemiskinan itu terjadi. Mungkin kita tidak akan berpikir seperti yang telah kita pikirkan terlebih dahulu. Di indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan kemiskinan.
Kemiskinan dapat terjadi karena faktor pendidikan yang mengakibatkan kita tidak memiliki pekerjaan yang layak. Dan ironisnya lagi tidak semua orang mampu menunjang pendidikan, mereka ketingkat yang lebih tinggi. Tapi semua itu tidak jauh-jauh dari faktor ekonomi, maka dari itu kita selaku generasi muda yang akan mengembangkan Indonesia menjadi yang lebih baik harus lebih berusaha lagi untuk mencoba menghilangkan kemiskinan yang merajalela di negara kita ini.
Dari beberapa faktor yang mengakibatkan kemiskinan ini ada beberapa alternatif misalnya menyediakan lapangan kerja, memberikan pembiayaan minim di tempat kursus-kursus, dan mungkin dengan cara menyediakan beberapa lembaga yang mengumpulkan orang-orang untuk belajar tanpa melalui sekolah pada umumnya.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa faktor ekonomi adalah faktor terpenting bagi kehidupan masyarakat terutama dari kalangan bawah. Karena ekonomi adalah salah satu faktor yang dapat merubah kemiskinan, maka kita harus berusaha memotivasi diri kita untuk mengeluarkan bakat dan prestasi diri yang nantinya akan menjadikan kehidupan masyarakat kalangan bawah hidup lebih terjamin lagi, sehingga mereka tidak lagi berada di jalanan menjadi gelandangan maupun pengemis.

www.gunadarma.ac.id


Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19