Subyek Hukum
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah :
- Manusia ( Naturlijke Person), dan
- Badan Hukum (VichtPerson).
Manusia
Biasa
Manusia
sebagai Subyek Hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin
oleh hukum yang berlaku. Dan seorang manusia sebagai pembawa hak ( Subyek Hukum
) di mulai saat ia di lahirkan dan pada saat ia meninggal dunia.
Badan
Hukum
Badan
Hukum merupakan badan – badan atau suatu perkumpulan. Yakni orang yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum juga dapat melakukan persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Oleh karena itu,
badan hukum sebagai Subyek Hukum dapat
melakukan perbuatan hukum.
Objek Hukum
Obyek
Hukum adalah sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dimanfaatkan
oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimiliki.
Objek
hukum dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o
Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda
yang dapat dipindahkan
o
Benda bergerak karena ketentuan UU
yaitu
hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
2.
Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o
Benda tidak bergerak karena sifatnya
ð tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o
Benda tidak bergerak karena tujuannya
ð yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
o
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
ð berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu :
- Pemilikian
- Penyerahan
- Kadaluarsa,dan
- Pembebanan.
Sumber
: