BAB I
PENDAHULUAN
Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau
swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum,
dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang
bergeraknya perekonomian nasional.
UNIT usaha yang dikelola
koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja.
Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit),
koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan
roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga
ikut meningkatkan perekonomian.
BAB II
PEMBAHASAN
·
Pengertian Koperasi
Unit Desa
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencakup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Prinsip pendirian
koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus
mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang.
Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak
menolong atau membantu para anggotanya, terutama didaerah pedesaan.
Manfaat koperasi
yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya
dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi
kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi
berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan
jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada
masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota
tersebut.
·
Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU
perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran
Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan
perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan
kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
·
Organisasi KUD.
Organisasi KUD telah
beberapa kali mengalami perubahan seperti yang telah dikemukakan oleh Ninik W.
dan Y.W. Sunindhia dalam bukunya “perkoperasian Indonesia” yaitu Pada Inpres
No. 4/1973, BUUD sebagai sutu lembaga ekonomi berbentuk koperasi pada tahap
permulaan pertumbuhannya merupakan gabungan usaha bersama dari
koperasi-koperasi pertanian, koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah
unit desa tersebut, yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perkembangannya
dilebur / disatukan dalam satu KUD.
Dalam rangka pelaksanaan
program pembangunan sesuai dengan Inpres No. 2/1978, maka KUD harus mampu
mandiri dan benar-benar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat desa
yang bersangkutan. Pemerintah juga menetapkan Inpres No.4/1984, bahwa setiap
KUD dibentuk badan pembimbing dan pelindung KUD, yang didalamnya beranggotakan
tokoh-tokoh masyarakat desa. Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka BUUD
dihapus. Hal ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan organisasi KUD yang ada
di pedesaan sehingga dapat lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa
sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.
·
Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi
pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada
anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
a. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam
dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian
pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai
dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu
mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan
syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih
giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik
para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang
pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan
pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11).
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan
kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti
pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana
produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota
dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan
penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu
masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian
yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran
tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam
bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk
memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan
karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Yang dapat disimpulkan
dari uraian di atas adalah bahwa adanya koperasi di daerah pedesaan sangatlah
membantu, umumnya bagi para petani dan masyarakat pedesaan. Karena akan
meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada
umumnya, serta mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha
para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Sumber :
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19