Minggu, 06 Mei 2012

Cara Mengajak Petani Berbisnis


BAB I
PENDAHULUAN

Bertani merupakan salah satu pekerjaan yang di lakukan masyarakat di pedesaan. Dengan upah yang minim para petani hanya berkehidupan pas-pasan. Banyak dari mereka yang ingin memiliki usaha yang lain selain bertani. Dan bagaimana agar semua itu terwujud?  mungkin langkah awal yang harus di lakukan adalah pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penyuluhan kepada para petani.
Penyuluhan Pertanian ini adalah cara penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan pertanian oleh penyuluh pertanian kepada Petani beserta anggota keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung agar mereka tahu, mau & mampu menggunakan inovasi baru.
Tujuan pemilihan metode penyuluhan adalah : agar penyuluh pertanian dapat menetapkan suatu metode atau kombinasi beberapa metode yg tepat & berhasil guna, agar kegiatan penyuluhan pertanian yg dilaksanakan untuk menimbulkan perubahan yg dikehendaki yaitu perubahan perilaku petani & anggota keluarganya dapat berdayaguna & berhasilguna.



BAB II
PEMBAHASAN
Dunia bisnis bagi para petani mungkin itu hanya sebuah mimpi, tapi mimpi itu bisa menjadi kenyataan apabila ada kemauan. Terlebih lagi sekarang sudah ada Koperasi yang memudahkan para petani untuk berbisnis. Salah satu contoh yaitu para petani kentang di Dataran Tinggi Dieng yang memunculkan gagasan ekonomi kerakyatan. Dan, kini, mimpi itu terwujud. Kini, mereka memiliki lembaga perbankan yang kuat berupa koperasi peduli masyarakat atau kopmas. Koperasi beranggota ribuan orang petani itu memiliki kekayaan miliaran rupiah.
Padahal, kali pertama menghimpun dana mereka hanya mampu mengumpulkan modal awal Rp 15 juta dari iuran. Sumekto Hendro Kustanto (46) adalah orang paling berpengaruh dan menjadi pemrakarsa pendirian koperasi itu. Dia merangkul seluruh kepala desa di Kecamatan Kejajar untuk bersatu dengan tujuan sama yaitu memandirikan petani. Dia menuturkan gagasan mendirikan koperasi muncul pertengahan 2003. Pegawai negeri sipil di Kejajar itu memiliki ide-ide yang tergolong liar dan tak kenal batas. ’’Kini koperasi itu sudah berkembang.
            Awal dari pendirian koperasi masyarakat ( KOPMAS ) ini dengan penyuluhan terlebih dahulu. Prinsip dalam metode penyuluhan pertanian meliputi:

1.Upaya Pengembangan berpikir kreatif :
Prinsip ini dimaksudkan melalui penyuluhan pertanian harus mampu menghasilkan petani yang mandiri, mampu mengatasi permasalahan yg dihadapi & mampu mengembangkan kreativitasnya.
2. Tempat yg paling baik adalah di tempat kegiatan sasaran :
Prinsip ini mendorong petani belajar pada situasi nyata sesuai permasalahan yg dihadapi.

3. Setiap individu terkait dg lingkungan sosialnya :
Prinsip ini mengingatkan penyuluh bahwa keputusan yg diambil petani dilakukan berdasarkan lingkungan sosialnya.

4. Ciptakan hubungan yg akrab dg sasaran :
Keakraban hubungan penyuluh & sasaran memungkinkan terciptanya keterbukaan sasaran dalam mengemukakan masalahnya.

5. Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.

Jenis-jenis Metode Penyuluhan Pertanian :

1). Ceramah :
Ceramah adalah menyampaikan informasi kepada sasaran pada suatu rapat atau pertemuan. Tujuannya adalah : menyampaikan informasi yang lengkap dan cepat dengan penjelasan mendalam.

- Teknik pelaksanaan :
a.      Isi ceramah disesuaikan dengan program atau kegiatan penyuluh
b.      Siapkan topik yang akan di sampaikan sebaik-baiknya
c.       Beritahukan kepada peserta tentang topik yang akan di bahas
d.      Gunakan alat peraga atau alat bantu
e.      Berikan selembaran untuk menambah pengertian dan mendalami masalah
f.        Sebanyak mungkin sertakan peserta dalam pembahasan masalah

- Manfaat  :
a. Efektivitasnya tinggi
b. Informasi yang disampaikan dapat lebih mendalam.


- Kelemahan :
Menjemukan apabila materi ceramah disampaikan dengan cara yang baik dan tanpa alat peraga.  

2). Demonstrasi :
            Metode demonstrasi adalah menunjukkan suatu cara atau pembuktian suatu hasil usaha tani yang lebih baik secara bertahap.
- Tujuan :
a. Meyakinkan petani terhadap suatu cara yang lebih baik dan menguntungkan.
b. Menunjukkan hasil suatu cara baru
c. Memperlihatkan   suatu keuntungan dari suatu anjuran
d. Memberi kesempatan kepada petani untuk berperan aktif
e. Memberi kesempatan kepada petani untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara nyata.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa yang dapat di simpulkan dari uraian diatas adalah Petani bisa melakukan suatu bisnis, terlebih lagi dengan adanya Koperasi yang memudahkan petani untuk menjalankan bisnisnya. Mungkin untuk memiliki suatu bisnis bagi para petani adalah sebuah mimpi, tetapi mimpi itu akan bisa menjadi kenyataan apabila petani memiliki kemauan dan mampu untuk menjalankan bisnis tersebut.

Sumber :

Nama             : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas              : 2 EB 19







Sabtu, 05 Mei 2012

Perusahaan Melanggar Aspek Hukum dilihat dari Etika Moral


BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam dunia bsinis suatu perusahaan harus memiliki etika, terutama etika moral dalam dunia persaingan antar perusahaan. Dilihat dari sudut pandang ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal yang terjadi dalam kegiatan ini antara lain tukar menukar, jual beli, memproduksi memasarkan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, perlu diingat pencarian keuntungan dalam kegiatan berbisnis tidak hanya sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi.
Pada kenyataannya, banyak pelaku bisnis di Indonesia tidak memikirkan tentang hal tersebut. Mereka lebih cenderung untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kerugian pihak lain. Sebagai contoh, seseorang yang ingin menjual sepeda motornya kepada seorang pembeli. Penjual tersebut menjual dengan harga tinggi. Padahal, banyak kekurangan pada motor tersebut. Namun si penjual tidak mengatakan hal tersebut kepada pembelinya. Dia tidak peduli dengan kerugian yang akan ditanggung oleh si pembeli. Yang diinginkan penjual tersebut adalah mendapat banyak keuntungan. Hal ini hanya ada satu pihak yang diuntungkan, sedangkan yang lain dirugikan.
Dengan tidak mengindahkan peranan sentral dari sudut pandang ekonomis, perlu ditambahkan juga sudut pandang moral. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.

BAB II
PEMBAHASAN

Etika moral adalah kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
-         berkata dan berbuat jujur
-         menghargai hak orang lain
-         menghormati orangtua dan guru
-         membela kebenaran dan keadilan
-         menyantuni anak yatim atau piatu.
Etika moral terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran, dan kesadaran adalah suara hati nurani. Dalam kehidupan, manusia selalu dikehendaki dengan baik dan tidak baik, antara benar dan tidak benar. Dengan demikian ia mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya itu. Kebebasan kehendak mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya berkehandak untuk di hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang dibuat oleh penguasa.
Dalam dunis bisnis etika pun sangat penting untuk mempertahankan loyalitas pemilik kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan perusahaan. Mengapa demikian? Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan.
Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan. Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan, yaitu pemilik kepentingan internal dan eksternal. Investor, karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan merupakan pemilik kepentingan internal, sedangkan pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum, kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan merupakan pemilik kepentingan eksternal.
Pihak-pihak ini sangat menentukan keputusan dan keberhasilan perusahaan. Yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah:
(1) Para pengusaha atau mitra usaha,
(2) Petani dan pemasok bahan baku,
(3) Organisasi pekerja,
(4) Pemerintah,
(5) Bank,
(6) Investor,
(7) Masyarakat umum, serta
(8) Pelanggan dan konsumen.

Menurut pendapat Michael Josephson, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu:

(1)   Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus-terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.

(2)   Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan yang terhormat, tulus hati, berani dan penuh pendirian atau keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat, dan dapat dipercaya.

(3)   Memeliharan janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh, tidak menginterpretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalitas dengan dalih ketidakrelaan.

(4)   Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara, tidak menggunakan atau memperlihatkan informasi rahasia, begitu juga dalam suatu konteks profesional, menjaga atau melindungi kemampuan untuk membuat keputusan profesional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentingan.

(5)   Kewajaran atau keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia mengakui kesalahan, memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, serta tidak bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain.

(6)   Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.

(7)   Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat orang lain, kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, tidak merendahkan dan mempermalukan martabat orang lain.

(8)   Warga negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum atau aturan, penuh kesadaran sosial, dan menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.

(9)   Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan pesonal maupun pertanggungjawaban profesional, tekun, dapat dipercaya atau diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, dan mengembangkan serta mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.

(10)                       Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki dan menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya serta selalu memberi contoh.

·         Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :
  1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
  2. Ingin menambah pangsa pasar
  3. Ingin menguasai pasar.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa dalam dunia bisnis itu di perlukan suatu etika, terutama etika dalam bermoral. Karena moral itu sendiri adalah kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Di Indonesia tidak sedikit perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan keuntungan, mereka melakukan berbagai cara untuk meraih kesuksesan, bahkan bukan perusahaan yang besar saja yang melakukan kecurangan tersebut, perusahaan kecil pun juga demikian. Oleh karena itu kejujuran sangat di perlukan dalam membangun suatu bisnis.

Sumber :

Nama             : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas              : 2 EB 19

Aspek Tulisan Halal dari Segi Ekonomi


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menjalani kehidupan ini, banyak sekali yang harus di perhatikan. Terlebih lagi tentang apa yang kita konsumsi. Tidak sembarang makanan yang dapat kita konsumsi, terutama buat kaum muslimin.  Label Halal sangat diperlukan di setiap makanan.
Apabila dari suatu produk tidak memiliki label halal yang resmi dari MUI akan membuat konsumen merasa ragu untuk mengkonsumsi suatu produk. Masih banyak oknum yang tidak menyerahkan sampel produknya ke MUI hanya karena untuk meraih keuntungan semata, dibandingkan rasa aman dan nyaman yang harusnya dimiliki oleh para konsumen.



BAB II
PEMBAHASAN
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah dari bahasa Arab. Dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sertifikat halal sangatlah penting di setiap produk yang akan kita konsumsi. Sertifikat Halal adalah Fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang menyatakan kehalalan produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman Label Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan dari produk. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim.
·         Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP 69/1999 diancam dengan tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) yaitu :

a.      peringatan secara tertulis;
b.      larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
c.      pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d.      penghentian produksi untuk sementara waktu;
e.      pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan atau
f.        pencabutan izin produksi atau izin usaha.

·  Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang label dan iklan produk pangan dilaksanakan Menteri Kesehatan (lihat Pasal 59 PP 69/1999).

Sebagai pelaksanaan dari PP 69/1999, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 518 Tahun 2001. Menteri Agama kemudian menunjuk Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 519 Tahun 2001 (“Kepmenag 519/2001”).Selanjutnya, Menteri Agama menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pelaksana pencetakan label halal untuk ditempelkan pada setiap kemasan pangan halal yang akan diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 525 Tahun 2001.

·         Dalam Pasal 2 Kepmenag 519/2001 disebutkan bahwa pemeriksaan pangan yang dilakukan MUI meliputi;
a.      pemeriksaan dan/atau verifikasi data pemohon;
b.      pemeriksaan proses produksi;
c.      pemeriksaan laboratorium;
d.      pemeriksaan pengepakan, pengemasan dan pemyimpanan produk;
e.      pemeriksaan sistem transportasi, distribusi, pemasaran dan penyajian;
f.        pemrosesan dan penetapan Sertifikasi Halal.




BAB III
PENUTUP

Jadi yang dapat disimpulkan dari tulisan aspek halal dari segi ekonomi ini adalah bahwa kehalalan suatu produk sangat penting, terlebih lagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Dan semoga para pelaku usaha tidak lebih mengutamakan keuntungan semata, di bandingkan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk.



Sumber :

http://riau1.kemenag.go.id/file/dokumen/TataCaraSertifikasiHalal.pdf



Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19


Jumat, 04 Mei 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


A.      Pengertian
Monopoli adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut adalah penjelasannya:
1.      Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.      Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk  produksinya berdasarkan hak paten.
3.      Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.      Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.

B.      Asas dan Tujuan

Asas : Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan : Undang-Undang persaingan usaha adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

C.      Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

D.      Perjanjian yang Dilarang
1.      Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.      Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
·         Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar

·         Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1.      Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2.      Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3.      Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4.      Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
5.      Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6.      Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7.      Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8.      Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

E.       Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal- hal yang dikecualikan dalam UU anti monopoli adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian – perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar :
a.      Oligopoli
b.      Penetapan harga
c.       Pembagian wilayah
d.      Pemboikotan
e.      Kartel
f.        Trust
g.      Oligopsoni
h.      Integrasi Vertikal
i.        Perjanjian tertutup
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri

·         Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Monopoli
b.      Monopsoni
c.       Penguasaan Pasar
d.      Persengkokolan

·         Posisi dominan, yang meliputi :
a.      Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.      Pembatasan pasar dan Pengembangan teknologi
c.       Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.      Jabatan rangkap
e.      Pemilikan saham
f.        Merger, akuisisi, konsolidasi



G.     Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
·         Pasal 48
1.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
·         Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
1.      pencabutan izin usaha; atau
2.      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
3.      penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
KESIMPULAN :
Jadi dari pertemuan ke 13 ini dapat disimpulkan bahwa arti dari monopoli itu sendiri adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Dan pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan harus ditindak tegas, agar izin usahanya di cabut.
Sumber :
http://edwinpatimoeraya.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html


Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19