Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik
(KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan
prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami
dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik
yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain
yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi,
dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian
pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan
tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Indepedensi,
integritas, dan
2. Standart umum
dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab
kepada klien
4. Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab
dan praktik lain
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan
untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat
bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung
jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi
kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan
profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk
kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan
kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode
etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi
eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena
dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas
kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan
prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan
interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota
kompartemen.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan
profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut
untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba
tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat.
Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi
berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum.
Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan
dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap
objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan
tugasnya. Motivasi
untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan
berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka
panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang
terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence dan
kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku
etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan untuk
mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka
Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan
integritas.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh
setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anggota melalui systempengendalian
mutu, peer review, serta melalui sistem penegakandisiplin, dan sistem
peradilan, yang dilakukan oleh IAI sebagailembaga profesi. Untuk
organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM
No.1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM
No.2(tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM
No.3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu). Sementara
itu kegiatan peer review dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas untuk memeriksa KAP
yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan
dalam organisasi IAI dilakukan oleh Badan Peradilan Profesi (BPP) pada
masing-masing kompartemen. Pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani
pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran EtikaProfesi dan Standar Profesi.
Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika
keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa
ketingkat banding melalui Majelis Kehormatan (MK). Dalam organisasi
IAI dibentuk juga Bidang Penegakan Disiplin dan Etika Profesi (Bidang
PDEP) yang dibentuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk
memperkuat upaya penegakan disiplin anggota yang diharapkan proaktif memantau
perkembangan disiplin anggota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP
ditugaskan untuk melakukan profesional review atas beberapa pengaduan
untuk menjadi salah satu bahan yang perludipertimbangkan BPPAP dalam mengambil
keputusan.
5.
Peer Review
KAP harus mendaftarkan diri dalam
program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat
keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga
dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan
publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri.
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang
ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu.
Sumber :
http://innelrosa.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar