BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penentuan
Label halal di era zaman seperti saat ini susah sekali untuk menentukan nya. Kita
harus pintar-pintar memilih makanan yang memiliki label halal resmi dari
pemerintah. Mungkin dari sekian banyak makanan yang di jual, hanya beberapa %
saja yang memiliki izin resmi label halal dari pemerintah. Kita tidak boleh
terkecoh dengan bungkus makanan luar nya saja, tetapi harus lebih detail lagi
dalam mengecek komposisi makanan tersebut. Jika kita tidak mengetahui komposisi
maupun label halal dalam makanan atau minuman akibat nya akan fatal. Terlebih lagi
dalam islam yang mengharamkan umatnya menjalankan apa yang telah di larang oleh
ALLAH SWT. Dan inilah yang akan saya bahas lebih jauh lagi dalam tulisan ini. Yaitu
Label Halal dari Segi Ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi
oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman
atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang
halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan
lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di
dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya
adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib
menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui
aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang
ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang baik sangat
terbuka luas dan menjanjikan.
Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat
bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat
muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli
pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang
atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau
mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda
halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah.
Sertifikasi
halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai
keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi
halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara
sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi
ketentuan halal. Indonesia
dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global,
dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau
terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan,
dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan
atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama
Islam.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen
di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada
tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta
pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan
bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000
produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik
pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di
seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia
tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.
Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan
meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk
impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat
Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti
secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk
semua umat manusia.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat di ambil ialah yang berhak menentukan label halal atau tidak
nya suatu jenis makanan atau minuman
ialah pemerintah tepatnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena jenis makanan
atau minuman sebelum di konsumsi oleh konsumen harus memiliki label halal
terlebih dahulu. Jika tidak akan membahayakan kesehatan para konsumen. Terlebih
lagi di negara kita yaitu Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
yang mengharamkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah dilarang oleh
ALLAH SWT. Dan jaminan halal akan meningkatkan
daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang
tidak mendapatkan sertifikat halal.
Sumber :
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar