Sabtu, 21 April 2012

Subyek dan Obyek Hukum Indonesia


Subyek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah :

-         Manusia ( Naturlijke Person), dan
-         Badan Hukum (VichtPerson).  

Manusia Biasa
Manusia sebagai Subyek Hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dan seorang manusia sebagai pembawa hak ( Subyek Hukum ) di mulai saat ia di lahirkan dan pada saat ia meninggal dunia.

Badan Hukum
Badan Hukum merupakan badan – badan atau suatu perkumpulan. Yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum juga dapat melakukan persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum sebagai  Subyek Hukum dapat melakukan perbuatan hukum.

Objek Hukum
Obyek Hukum adalah sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimiliki.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda yang dapat dipindahkan

o Benda bergerak karena ketentuan UU
yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.

2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
ð  tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.

o Benda tidak bergerak karena tujuannya
ð  yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.

o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
ð  berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
-         Pemilikian
-         Penyerahan
-         Kadaluarsa,dan
-         Pembebanan.

Sumber :
http://bachtiarseptiyadi.blogspot.com/


Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar