Jumat, 14 Maret 2014

TUGAS 1 - PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN

PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN
Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya. Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan.

EVOLUSI PENGUNGKAPAN KORPORASI
Kewajiban dan praktik-praktik pengungkapan korporasi dipengaruhi oleh sejumlah hal, antara lain sebagai berikut:

Pengaruh Pasar Modal
Dalam ekonomi yang kompetitif, pengungkapan koorperasi merupakan sarana untuk menyalurkan akuntabilitas koorperasi kepada para penyedia modal (investor) dan untuk mepermudah alokasi sumberdaya untuk pemanfaatan yang paling produktif.
Kaitan konseptual antara pengungkapan yang meningkat dan biaya modal perusahaan dari teori perilaku investasi dalam kondisi ketidakpastian, yaitu:
1. Dalam dunia ketidakpastian, para investor memandang pengembalian dari investasi sekuritas sebagai uang yang diterima sebagai konsekwensi kepemilikan.
2. Karena adanya ketidakpastian pengembalian ini dipandang dalam pengertian probabilistik.
3. Para investor menggunakan sejumlah ukuran berbeda untuk mengukur hasil yang diharapkan dari suatu sekuritas.
4. Para investor menyukai tingkat pengembalian yang tinggi untuk tingkat resiko tertentu atau sebaliknya.
5. Nilai sebuah sekuritas berhubungan positif dengan aliran hasil yang diharapkan dan berhubungan terbalik dengan resiko yang berkaitan dengan pengembalian tersebut.
6. Pengungkapan perusahaan akan meningkatkan distribusi probabilitas dari hasil yang diharapkan oleh investor dengan mengurangi ketidakpastian yang berhubungan dengan pengembalian tersebut. Sehingga akan meningkatkan performance (kinerja perusahaan) di mata para investor sehingga memikat para investor untuk menginvestasikan yang lebih besar pada sekuritas yang sama sehingga dapat mengurangi biaya modal. 

Pengaruh Non-Keuangan
Ada kecenderungan yang semakin meningkat dimana koorperasi bertanggung jawab terhadap public atas kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakannya. Hal ini disebabkan negara-negara kecil cenderung melihat perusahaan multinasional sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan negara, dimana perusahaan multinasional mampu menciptakan standar kehidupan umum suatu negara dengan aktivitas-aktivitas bisnis multinasional, seperti strategi investasi langsung yang mempengaruhi nilai tukar valuta di luar negeri.
Upaya PBB untuk menggerakkan ketaatan aktivitas investasi langsung luar negeri, sebagai berikut:
1. Nilai batas Investasi langsung adalah dimana investor asing tunggal mengendalikan lebih dari 10 % saham biasa atau hak suara yang efektif dalam manajemen.
2. Komposisi laba investasi langsung, adalah deviden, laba ditahan , dan hutang bunga.
3. Eliminasi capital gains/losess : dimana laba tidak boleh mengandung capital gain maupun losess yang sudah/belum realisasi.
4. Penagihan piutang dagang antar perusahaan harus memasukkan transaksi dalam saham, ataupun hutang jangka panjang maupun pendek.
5. Prosedur konversi dimana bunga, deviden, laba yang didistribusikan dan ditahan dalam valas harus dikonversikan dalam kurs spot pada tanggal penerimaan.
6. Pengukuran investasi langsung harus diukur menggunakan nilai buku dari modal saham dan cadangan.
7. Estimasi -ulang saham investasi langsung, dimana kepemilikan saham harus diestimasi-ulang memakai replacement cost bukan nilai buku.

Tangapan Koorperasi
Terdapat beberapa perusahaan yang menentang transparansi, dengan alasan:
1. Bersifat diskriminatif, membedakan perusahaan multinasional dengan perusahaan domestik murni.
2. Prematur, karena tidak ada kebutuhan yang nyata bagi pengungkapan yang disarankan.
3. Mumbutuhkan biaya.

PERATURAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN
Sebagai landasan perlindungan investor, SEC AS, Menkeu Jepang dan COSOB Italia, bersama dengan badan pembuat peraturan pemerintah membebankan kewajiban pengungkapan kepada perusahaan domestic maupun asing yang mengupayakan meraih akses ke dalam pasar bursa, dengan tujuan menjamin para investor agar memperoleh pengungkapan minimum yang memungkinkan untuk menilai kinerja masa lalu ataupun prospek perusahaan.

Kewajiban-Kewajiban SEC
Perdagangan sekuritas pada bursa terkelola diatur oleh Securities Exchange Act (SEC).
Perusahaan non-AS terkena peraturan dan pengungkapan SEC bila terjadi kondisi:
·      Perusahaan menerbitkan sekuritas untuk penjualan perdana kepada public AS.
·      Perusahaan ingin memperdagangkan sekuritas yang masih beredar pada suatu bursa terkelola di AS.
·      Saham perusahaan diperdagangkan diluar pasar terkelola AS tetapi perusahaan memiliki asset lebih dari $ 1 juta, lebih dari 500 pemegang saham di seluruh dunia, dan dari jumlah tersebut 300 atau lebih berdiam di AS.
Pengecualian utama bagi koorperasi asing berhubungan dengan hal sebagai berikut:
·   Laporan keuangan koorperasi non-AS harus memiliki kandungan informasi yang sama dengan laporan keuangan koorperasi domestik kecuali mengandung rekonsiliasi terhadap berbagai variasi yang signifikan dari GAAP AS dan Regulation S-X.
·    Kecuali kalau rekonsiliasi penuh dengan GAAP AS diwajibkan, hanya informasi pendapatan per lini bisnis atau segmen geografis perlu diungkapkan.
·      Pemberian gaji kepada direktur perusahaan non-AS tidak perlu diungkapkan.
·    Pengungkapan transaksi material perusahaan diperlukan hanya jika diwajibkan oleh hokum negara asal atau telah diinformasikan sebelumnya.
·   Pengungkapan yang diwajibkan oleh GAAP AS tetapi tidak diwajibkan oleh GAAP Luar negeri tidak perlu diberikan, kecuali informasi tersebut signifikan.
Perusahaan non-AS yang telah terdaftar dalam bursa nasional harus menyampaikan laporan periodeik pada SEC dalam 6 bulan dari tahun fiskalnya. Bagi koorperasi yang memiliki asset lebih dari $ 5 juta dan lebih dari 500 pemegang saham di seluruh dunia dengan pengecualian kurang dari 300 orang yang berdiam di AS, maka material laporan diwajibkan untuk:
·      Disebarluaskan pada public negara asalnya.
·      Disampaikan pada bursa tempat dimana sekuritasnya diperdagangkan.
·      Didistribusikan kepada pemegang sahamnya.
  
PENGUNGKAPAN SUKARELA
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi mengenai kinerja perusahaan saat ini dan saat mendatang secara sukarela. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya. Laporan ini berisi tentang bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.
Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar.


KETENTUAN PENGUNGKAPAN WAJIB
Bursa efek dan badan regulator pemerintah umumnya mengharuskan perusahaan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberi informasi keuangan dan informasi non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestik. Setiap informasi yang diumumkan, yang dibagikan kepada para pemegang saham atau yang dilaporkan kepada badan regulator di pasar domestik. Namun demikian, kebanyakan negara tidak mengawasi atau menegakkan pelaksanaan ketentuan ”kesesuaian pengungkapan antar wilayah (yuridiksi).”


PRAKTIK PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
Aturan pengungkapan sangat berbeda di seluruh dunia dalam beberapa hal. Pada bagian ini perhatian dipusatkan pada:
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan“Informasi yang melihat ke masa depan” yang mencakup:
a. Ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya.
b. Informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah.
c. Laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan.
Kebanyakan perusahaan di masing-masing negara menyajikan pengungkapan informasi mengenai rencana dan tujuan manjemen. Sebaliknya lebih sedikit perusahaan yang mengungkapkan ramalan, dari paling rendah dua perusahaan di Jepang dan paling tinggi 31 perusahaan di Amerika Serikat. Kebanyakan ramalan di AS dan Jerman menyangkut pengeluaran modal, bukan laba dan penjualan.
2. Pengungkapan segmen
Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat.
3. Laporan arus kas dan arus dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4. Pengungkapan tanggung jawab social
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Bidang permasalahan yang yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak.
5. Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan. Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud seperti :
a. ”Penyajian ulang untuk kenyamanan” informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestic.
b. Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi.
c. Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.


PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan - tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.


PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERN
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa Pelaporan Usaha (Extensible Business Reporting Language – XBRL) merupakan tahap awal revolusi pelaporan keuangan. Bahasa komputer ini dibangung ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.


PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG
Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju.
Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara-negara itu. Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan kebutuhan pendanaa dan secara umum tidak terlalu banyak adanya kebutuhan akan pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju.


IMPLIKASI BAGI PARA PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN DAN PARA MANAJER
Para manajer dari banyak perusahaan terus-menerus sangat dipengaruhi oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia. Manajer di negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan rendah harus mempertimbangkan apakah menerapkan kebijakan peningkatan pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi perusahaan mereka.






SUMBER :
http://magussudrajat.blogspot.com/2012/11/chapter-4-pelaporan-dan-pengungkapan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar