·
Pengertian Auditing Menurut Para Ahli
1.
Pengertian Auditing Menurut (Sukrisno Agoes , 2004), auditing adalah
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
2. Pengertian Auditing menurut (Arens dan Loebbecke, 2003), auditing
sebagai:
“Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang
dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang
yang independen dan kompeten.”
3. Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi , 2002), auditing merupakan:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
· Menurut (Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian
auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
1. Suatu proses
sistematis, artinya audit merupakan suatu
langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing
dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan
bertujuan.
2. Untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan
untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau
badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap
bukti-bukti tersebut.
3. Pernyataan
mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan
dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
4. Menetapkan
tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi
terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan
kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat
kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat
dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.
5. Kriteria yang
telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar
untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
Ø peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan
legislatif
Ø anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh
manajemen
Ø prinsip akuntansi berterima umum (PABU) di Indonesia
6. Penyampaian
hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam
bentuk laporan audit (audit report)
7. Pemakai yang
berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para
pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor,
organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
·
Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
1. Audit laporan
keuangan ( financial statement audit ). Audit laporan keuangan adalah audit
yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk
memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada
pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
2. Audit kepatuhan
(compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa
sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu . Kriteria-
kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang
berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur
pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal,
karena oleh pegawai perusahaan.
3. Audit operasional (operational audit
). Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi
organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional,
auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang
komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
·
Standar Auditing
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih
lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika
Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
·
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap
PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
·
Standar Umum
1. Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal
yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
·
Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
3. Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
·
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2. Laporan auditor
harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar