Pengertian
Perspektif Global
Menurut asal kata, perspektif global
dapat dibagi menjadi dua, yaitu kata perspektif dan global, perspektif artinya
wawasan/cara pandang dan global yang artinya menyeluruh/mendunia. Jadi,
perspektif global artinya wawasan atau cara pandang yang menyeluruh atau
mendunia.
Namun secara ilmiah,
perspektif global adalah wawasan atau cara pandang mengenai fenomena secara
keseluruhan, yakni fenomena adanya interaksi, interdependensi, dan kompetisi
antar umat manusia di muka bumi (Sriartha, 2004: 5). Interaksi merupakan
kegiatan saling memengaruhi daya, objek, atau tempat yang satu dengan tempat
lainnya. Setiap tempat mengembangkan potensi sumber daya alamnya dan kebutuhan
yang tidak selalu sama dengan tempat lain. Perbedaan tersebut mengakibatkan
terjadinya interaksi dan interdependensi antarwilayah. Contohnya interaksi yang
terjadi antara desa dengan kota, dalam pendistribusian bahan pangan dari desa
ke kota. Begitu pula sebaliknya, pengangkutan mesin pertanian dari kota
ke desa. Kompetisi terjadi karena keinginan untuk bersaing atau bertahan antar
umat manusia di muka bumi.
Menurut para
ahli perspektif global diartikan sebagai:
Menurut
Sumaatmadja dan Winardit (1999) dalam Bawa Atmadja (2007) mengungkapkan bahwa pengertian perspektif
global adalah suatu cara pandang dan cara berperilaku terhadap suatu masalah
atau kejadian atau kegiatan dari sudut kepentingan global, yakni dari sisi
kepentingan dunia atau internasional.
Menurut
Suhanadji dan Waspada TS (2004)
mengungkapkan bahwa perspektif global adalah cara pandang atau wawasan untuk
melihat dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh arus global. Sehingga semua
bangsa menjadi saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan saling
berhubungan diantara berbagai kebudayaan, sistem ekologi, politik, ekonomi dan
teknologi dalam konteks global. Kebudayaan di dunia ini sangat beragam antar
berbagai belahan negara di dunia. Dimana masing-masing kebudayaan tersebut
memiliki ciri khas tersendiri.
Perspektif global merupakan pandangan yang timbul
dari kesadaran bahwa dalam kehidupan ini segala sesuatu
selalu berkaitan dengan isu global. Orang sudah tidak memungkinkan lagi bisa
mengisolasi diri dari pengaruh global. Manusia merupakan bagian dari pergerakan
dunia, oleh karena itu harus memperhatikan kepentingan sesama warga dunia.
Tujuan umum
pengetahuan tentang perspektif global
adalah
selain untuk menambah wawasan juga untuk menghindarkan diri dari cara berpikir
sempit, terkotak oleh batas-batas subyektif, primordial (lokalitas) seperti
perbedaan warna kulit, ras, nasionalisme yang sempit, dsb.
Melihat dari beberapa pengertian di atas, maka dapat
dilihat ciri-ciri orang yang mempunyai wawasan global antara lain:
1. Berpikir secara
luas atau tidak terkotak-kotak.
2. Mau bekerjasama
atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
3. Mampu
berkompetisi.
PERSPEKTIF GLOBAL DARI PRAKTIK AKUNTANSI
AMERIKA
Dewasa ini, AS merupakan kekuatan yang gemilang dalam akuntansi global. AS
lebih baik dari negara-negara lain dalam hal pengeluaran riset akuntansi,
jumlah publikasi akuntansi, dan lulusan perguruan tinggi yang memiliki
konsentrasi akuntansi.
Pengukuran Aset
dan Kewajiban
Istilah aset tidak memiliki arti yang
pasti, dalam hal sumberdaya mana yang harus dimasukkan dan sumberdaya mana yang
harus dikeluarkan. Demikian juga, istilah tersebut meliputi interpretasi atas
aset-aset tak berwujud seperti goodwill, dan R&D. Di Amerika Selatan,
definisi aset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena memiliki hutang
dalam satuan valuta asing. Di negara-negara Eropa Daratan, aset mungkin tidak
meliputi berbagai tipe sewa guna usaha, tax loss carry-forwards, atau
kepemilikan ekonomi dalam perusahaan-perusahaan afiliasi.
Konsep kewajiban diaplikasikan berbeda dari satu negara ke negara lain. Akuntansi bagi pajak penghasilan memberikan contoh spesifik. Di Argentina misalnya kewajiban pajak penghasilan tidak diakrualkan dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di Swiss, pencatatan akrual periodik terjadi tanpa pengakuan terhadap kewajiban pajak penghasilan yang tertunda. Kewajiban-kewajiban tertunda mungkin memerlukan beberapa metode alokasi yang berbeda. Di Belanda, nilai pajak penghasilan yang tertunda kadang-kadang merupakan nilai yang didiskontokan.
Konsep kewajiban diaplikasikan berbeda dari satu negara ke negara lain. Akuntansi bagi pajak penghasilan memberikan contoh spesifik. Di Argentina misalnya kewajiban pajak penghasilan tidak diakrualkan dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di Swiss, pencatatan akrual periodik terjadi tanpa pengakuan terhadap kewajiban pajak penghasilan yang tertunda. Kewajiban-kewajiban tertunda mungkin memerlukan beberapa metode alokasi yang berbeda. Di Belanda, nilai pajak penghasilan yang tertunda kadang-kadang merupakan nilai yang didiskontokan.
AUSTRALIA
Tradisi dan kebiasaan Inggris memberi
ciri yang signifikan pada Australia walaupun akhir-akhir ini Australia lebih
cenderung mengara ke pola Amerika. Perbedaan-perbedaan akuntansi keuangan dan
praktik-praktik pelaporan antara Inggris dan Australia semakin meningkat.
Gagasan Pan-Pasik sedang tumbuh di Australia, gagasan Komunitas Eropa tumbuh di
Inggris.
Dua badan akuntansi profesional
Australia adalah Institute of Chartered Accountants in Australia (ICAA) dan
Australian Society of Accountants (ASA). ICAA memiliki keanggotaan kira-kira
20.000 dan terkait erat dengan audit dan praktik publik. Keanggotaan ASA
kira-kira 60.000, terutama wakil dari sektor publik.
JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan Jepang
merupakan bunga rampai dari begitu banyak eksternalitas domestik dan
internasional. Di permukaan, laporan keuangan korporasi Jepang tampaknya mirip
dengan perusahaan-perusahaan sejenis dari Inggris-Amerika. Namun, sebenarnya,
kandungan informasi laporan keuangan korporasi Jepang berbeda secara
substansial.
Penyusunan standar akuntansi di Jepang
terutama merupakan fungsi pemerintah dengan sejumlah input pendukung dari
JICPA. Semua perusahaan yang dibentuk berdasarkan undang-undang komersial
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan akuntansinya, yang terkandung
dalam “peraturan-peraturan” yang berkaitan dengan :
a) Neraca
b) Laporan Laba Rugi
c) Laporan Bisnis
d) Usulan bagi Pembagian Laba
e) Skedul-skedul Pendukung
INGGRIS
United Kingdom of Great Britain and
Northern Ireland terdiri dari empat negara, Inggris, Skotlandia, Wales, dan
Pulau Utara. Walaupun UK memiliki sistem hukum dan kebijakan moneter dan fiskal
serta aturan-aturan dan regulasi-regulasi sosial tunggal yang terpadu,
perbedaan-perbedaan individual tetap ada di dalam keempat negara tersebut.
Aktivitas perusahaan yang didirikan di
UK diatur secara luas oleh perundang-undangan yang bernama Companies Acts, yang
merupakan hukum nasional. Legislasi yang menonjol adalah Companies Acts 1948,
yang selanjutnya diamandemenkan secara substansial pada tahun 1967, 1976, 1980,
dan 1981. Companies Act 1985 mengkonsolidasikan dan secara signifikan
memperluas legilasi-legilasi sebelumnya dengan amandemen tambahan penting yang
muncul tahun 1989. Tahun-tahun legislasi ini mengindikasikan tingginya
frekuensi diperbaharuinya dan/atau diamandemenkan legislasi
perusahaan-perusahaan Inggris. Yang perlu dicatat bahwa amandemennya tahun 1981
membawa ketentuan-ketentuan directive ke-4 EC kedalam hukum perusahaan Inggris
dan amandemen tahun 1989 secara khusus mengakui ketentuan-ketentuan dari
directive ke-7 dan ke-8 EC. Badan-badan akuntansi utama di UK adalah :
1. The Institute of
Chartered Accountants in England and Wales
2. The Institute of
Chartered Accountants in Ireland
3. The Institute of
Chartered Accountants in Scotland
4. The Chartered
Association of Certified Accountants
5. The Institute of
Cost and Management Accountants
6. The Chartered
Institute of Public Finance and Accountancy
Seperti di Australia, hukum perusahaan
UK memuat persoalan-persoalan akuntansi dalam apa yang dinamakan skedul
(misalnya, format alternatif untuk neraca dan laporan R/L terdapat dalam skedul
4 dan 4a 1985 Act).
Lima prinsip
akuntansi dasar yang tercantum langsung dalam perundang-undangan adalah :
1. Pencocokan
pendapatan dan beban berdasarkan beban akrual
2. Penilaian
item-item aset dan kewajiban individual secara terpisah dalam masing-masing
kelas aset dan kewajiban
3. Penerapan
prinsip-prinsip konservatisme, terutama dalam pengakuan realisasi laba dan
semua kewajiban dan kerugian yang diketahui
4. Kewajiban
penerapan kebijaka-kebijakan akuntansi secara konsisten dari tahun ke tahun
5. Anggapan bahwa
prinsip kelangsungan usaha dapat diterapkan pada entitas yang bersangkutan.
Sumber :
Sriartha, dkk. 2004. Perspektif Global. Tidak
diterbitkan: Singaraja
Anonym, http://tiyaimoet.blog.friendster.com/2010/03/perspektif-global/.
Diakses pada tanggal 12 Oktober 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar