A. Pengertian
Monopoli adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal
yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya
monopoli. Berikut adalah penjelasannya:
1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku
yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang
dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku
yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli
penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi
perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika
kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli
untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal
ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang
atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu
dari operasinya.
4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas
sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar
agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium
industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam
bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan
pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus
tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New
York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
B. Asas dan Tujuan
Asas : Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan :
Undang-Undang persaingan usaha adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Serta mewujudkan
iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
C. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
D. Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang
hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar,
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama
·
Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
3. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
5. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas.
6. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau
proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat
tertentu
8. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
E. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU
Anti Monopoli
Hal- hal yang dikecualikan dalam UU anti monopoli adalah sebagai berikut :
·
Perjanjian
– perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan
harga
c.
Pembagian
wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi
Vertikal
i.
Perjanjian
tertutup
j.
Perjanjian
dengan pihak luar negeri
·
Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Monopoli
b.
Monopsoni
c.
Penguasaan
Pasar
d.
Persengkokolan
·
Posisi
dominan, yang meliputi :
a.
Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.
Pembatasan
pasar dan Pengembangan teknologi
c.
Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar
d.
Jabatan
rangkap
e.
Pemilikan
saham
f.
Merger,
akuisisi, konsolidasi
G. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47
Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan
sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
·
Pasal 48
1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
·
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa
1. pencabutan izin usaha; atau
2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun; atau
3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
KESIMPULAN
:
Jadi dari pertemuan ke 13 ini dapat disimpulkan bahwa arti dari monopoli
itu sendiri adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal
yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Dan
pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan harus ditindak tegas, agar izin
usahanya di cabut.
Sumber :
http://edwinpatimoeraya.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar