Kenaikan BBM yang akan
ditetapkan pemerintah pada bulan April tahun 2012 dampaknya sudah mulai terasa pada
kehidupan sehari-hari. Kenaikkan tersebut juga menambah utang negara dampak
yang nyata secara multi sektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada
gejolak multi dimensi, yaitu :
1. Pemerintah
harus menambah subsidi.
2. Membebani
APBN asumsi 90/barel menjadi 120.
3. Kondisi
kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM.
4. Terjadi
pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.
Oleh karena
itu kehidupan masyarakat Indonesia akan semakin terpuruk apabila harga BBM
tetap dinaikkan. Seperti yang
sudah diterapkan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Tidak hanya hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tetapi juga ada hak – hak sebagai
berikut:
1. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
3. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
4. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
5. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
7. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sumber :
-
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar