Rabu, 02 Mei 2012

Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen


Kenaikan BBM yang akan ditetapkan pemerintah pada bulan April tahun 2012 dampaknya sudah mulai terasa pada kehidupan sehari-hari. Kenaikkan tersebut juga menambah utang negara dampak yang nyata secara multi sektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak multi dimensi, yaitu :
1.      Pemerintah harus menambah subsidi.
2.      Membebani APBN asumsi 90/barel menjadi 120.
3.      Kondisi kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM.
4.      Terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.
Oleh karena itu kehidupan masyarakat Indonesia akan semakin terpuruk apabila harga BBM tetap dinaikkan. Seperti yang sudah diterapkan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Tidak hanya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tetapi juga ada hak – hak sebagai berikut:

1. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
3. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
4. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
5. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
7. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sumber                :
-          http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen


Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19




Tidak ada komentar:

Posting Komentar