Rabu, 02 Mei 2012

Aspek Hukum Ekonomi, rencana, keuntungan maupun kerugian dari kenaikan BBM

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Menurut M.H. Tirtaamidjaja, S.H Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yang mengurustata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati olehmasyarakat itu sendiri.

·         Rencana Kenaikan BBM
Mengenai kenaikan BBM, pasti banyak masyarakat yang tidak setuju atas rencana pemerintah untuk menaikkan BBM. Baik itu masyarakat dari kalangan bawah, menengah hingga masyarakat atas. Mendengar rencananya saja, di daerah kecil maupun ibukota banyak yang melakukan demo. Tetapi jika pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak, maka akan terjadi defisit yang besar, melebihi ketentuan yang diharuskan undang-undang.

·         Keuntungan dari kenaikan harga BBM          :
Sebenarnya kenaikan BBM dapat di katakan untung, apabila dari pemerintah sendiri dapat sedikit mengurangi pembelanjaan hal-hal yang tidak penting dan menghemat anggaran. Daripada pemerintah melakukan pembelanjaan yang tidak penting, lebih baik pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat kalangan bawah. Sehingga masyarakat kalangan bawah dapat merasakan keuntungan, walaupun BBM itu di naikkan.

·         Kerugian dari kenaikan harga BBM   :
Mengenai tentang kerugian, mungkin sudah banyak yang merasakannya. Mulai dari sembako hingga biaya produksi yang di rasakan oleh para buruh.  Masyarakat kalangan bawah juga sangat merasakannya dengan Biaya rawat rumah sakit naik, ongkos angkutan umum juga dapat naik 20% hingga 50%.  Maka dari itu untuk mengantisipasi kenaikan BBM, dari pemerintah harus sadar terlebih dahulu akan kebutuhan rakyatnya.



Sumber                        :

http://nasional.kompas.com/read/2012/04/01/00110589/Presiden.Nilai.Rencana.Kenaikan.BBM.Dipolitisasi     



Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar