Senin, 07 Mei 2012

Keberadaan Koperasi dan KUD di Desa


BAB I
PENDAHULUAN

Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional. 
UNIT usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut meningkatkan perekonomian.


BAB II
PEMBAHASAN

·         Pengertian Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencakup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong atau membantu para anggotanya, terutama didaerah pedesaan.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

·         Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)

Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.

·         Organisasi KUD.

Organisasi KUD telah beberapa kali mengalami perubahan seperti yang telah dikemukakan oleh Ninik W. dan Y.W. Sunindhia dalam bukunya “perkoperasian Indonesia” yaitu Pada Inpres No. 4/1973, BUUD sebagai sutu lembaga ekonomi berbentuk koperasi pada tahap permulaan pertumbuhannya merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian, koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa tersebut, yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perkembangannya dilebur / disatukan dalam satu KUD.
Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan Inpres No. 2/1978, maka KUD harus mampu mandiri dan benar-benar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat desa yang bersangkutan. Pemerintah juga menetapkan Inpres No.4/1984, bahwa setiap KUD dibentuk badan pembimbing dan pelindung KUD, yang didalamnya beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat desa. Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka BUUD dihapus. Hal ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan organisasi KUD yang ada di pedesaan sehingga dapat lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.

·         Unit Usaha KUD

Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:

a. Perkreditan ( simpan pinjam)

Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11).

b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.

Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.

c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.

Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Yang dapat disimpulkan dari uraian di atas adalah bahwa adanya koperasi di daerah pedesaan sangatlah membantu, umumnya bagi para petani dan masyarakat pedesaan. Karena akan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, serta mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.


Sumber :






 Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar