Minggu, 06 Mei 2012

Pengakuan Hukum untuk Hak Milik


BAB I
PENDAHULUAN
Setiap orang berhak memiliki Hak Perseorangan ( Hak Milik ) atas suatu benda. Karena Hak tersebut telah di lindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ( UUPA ). Oleh karena itu Hak milik sangat di perlukan atas suatu benda atau suatu hasil karya, agar tidak di salah gunakan oleh banyak orang yang tidak bertanggung jawab.


BAB II
PEMBAHASAN
·         Pengertian Hak Milik atau Hak Kebendaan :
Hak milik atau Hak kebendaan adalah Hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

·         Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

·         Asas Hukum Tentang Benda
a.      Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan. Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan). Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut.

·         Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS.

Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UNDANG-UNDANG Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang-Undang.

·         Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
1.      Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
2.      Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, pengganti kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
3.      Harus ada kesalahan orang atau si pelaku harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :
Yang dapat disimpulkan dari uraian di atas bahwa memiliki Hak milik atas hasil suatu karya sangatlah penting. Apabila ada yang mengaku atas hasil karya kita, maka dia harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya karena telah membuat oranglain merasa rugi atas sebuah hasil karya.


Sumber         :




Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19





Tidak ada komentar:

Posting Komentar