BAB
I
PENDAHULUAN
Setiap orang berhak memiliki Hak Perseorangan
( Hak Milik ) atas suatu benda. Karena Hak tersebut telah di lindungi oleh
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ( UUPA ). Oleh karena itu Hak milik sangat di
perlukan atas suatu benda atau suatu hasil karya, agar tidak di salah gunakan
oleh banyak orang yang tidak bertanggung jawab.
BAB
II
PEMBAHASAN
·
Pengertian Hak
Milik atau Hak Kebendaan :
Hak milik atau Hak kebendaan adalah Hak untuk menguasai secara
langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap
setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan
hak orang lain tersebut.
·
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu
peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam
hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi
hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya
tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
·
Asas Hukum Tentang
Benda
a.
Asas yang membagi hak
manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan. Hak Kebendaan, adalah hak
untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan
dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan). Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu
tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang
harus mengakui hak orang tersebut.
·
Asas hak milik itu
adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak
dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan
orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS.
Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam
UNDANG-UNDANG Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih
diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan
lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang-Undang.
·
Syarat yang harus
dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
1.
Perbuatan atau sikap
diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan
atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
2.
Harus ada kerugian
(Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat,
pengganti kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan
harus dapat membuktikannya.
3.
Harus ada kesalahan
orang atau si pelaku harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan
kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat,
kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Yang dapat disimpulkan dari uraian di atas bahwa memiliki Hak
milik atas hasil suatu karya sangatlah penting. Apabila ada yang mengaku atas
hasil karya kita, maka dia harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya
karena telah membuat oranglain merasa rugi atas sebuah hasil karya.
Sumber :
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar