Perlindungan
konsumen merupakan jaminan yang seharusnya didapatkan
oleh para konsumen atas setiap produk makanan yang dibeli. Namun dalam
kehidupan, banyak ditemukan pelanggaran yang merugikan para konsumen dan dapat
membahayakan kesehatan.
Tujuan
perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang atau jasa
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4.
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.
Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha
dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Berikut
hak-hak yang dimiliki para konsumen:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
2. Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang atau
jasa
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Kewajiban yang
dimiliki para konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak pelaku
usaha adalah :
1.
hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
3.
hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
4.
hak untuk rehabilitasi
nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
1.
beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2.
memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.
memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.
memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6.
memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
TANGGUNG JAWAB
PELAKU USAHA
Setiap pelaku
usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai
akibat dari produk yang cacat , bisa dikarenakan kurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha.
Sanksi
:
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
Badan penyelesaian
sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku
usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal
26.
Sanksi administratif
berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Tata cara penetapan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat
dilakukan terhadap pelaku usaha atau pengurusnya.
Pasal 62
Pelaku Usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c,
ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pelaku usaha yang,
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13
ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan
ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan
tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari
peredaran; atau
pencabutan izin usaha.
KESIMPULAN :
Jadi keseimpulan yang dapat diperoleh dari
pertemuan ke 12 ini tentang perlindungan konsumen adalah bahwa konsumen hanya
ingin memiliki rasa aman dan nyaman terhadap apa yang mereka konsumsi. Di era zaman modern saat ini tidak sedikit
dari para pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan terhadap produk yang
mereka jual, hanya karena ingin meraih keuntungan semata. Oleh karena itu
pemerintah harus bertindak tegas terhadap kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berniat melakukan
kecurangan, dan bagi para konsumen berhati-hatilah dalam memilih produk yang
akan dikonsumsi.
Sumber :
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar