Sabtu, 05 Mei 2012

Aspek Tulisan Halal dari Segi Ekonomi


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menjalani kehidupan ini, banyak sekali yang harus di perhatikan. Terlebih lagi tentang apa yang kita konsumsi. Tidak sembarang makanan yang dapat kita konsumsi, terutama buat kaum muslimin.  Label Halal sangat diperlukan di setiap makanan.
Apabila dari suatu produk tidak memiliki label halal yang resmi dari MUI akan membuat konsumen merasa ragu untuk mengkonsumsi suatu produk. Masih banyak oknum yang tidak menyerahkan sampel produknya ke MUI hanya karena untuk meraih keuntungan semata, dibandingkan rasa aman dan nyaman yang harusnya dimiliki oleh para konsumen.



BAB II
PEMBAHASAN
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah dari bahasa Arab. Dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sertifikat halal sangatlah penting di setiap produk yang akan kita konsumsi. Sertifikat Halal adalah Fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang menyatakan kehalalan produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman Label Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan dari produk. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim.
·         Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP 69/1999 diancam dengan tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) yaitu :

a.      peringatan secara tertulis;
b.      larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
c.      pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d.      penghentian produksi untuk sementara waktu;
e.      pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan atau
f.        pencabutan izin produksi atau izin usaha.

·  Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang label dan iklan produk pangan dilaksanakan Menteri Kesehatan (lihat Pasal 59 PP 69/1999).

Sebagai pelaksanaan dari PP 69/1999, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 518 Tahun 2001. Menteri Agama kemudian menunjuk Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 519 Tahun 2001 (“Kepmenag 519/2001”).Selanjutnya, Menteri Agama menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pelaksana pencetakan label halal untuk ditempelkan pada setiap kemasan pangan halal yang akan diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 525 Tahun 2001.

·         Dalam Pasal 2 Kepmenag 519/2001 disebutkan bahwa pemeriksaan pangan yang dilakukan MUI meliputi;
a.      pemeriksaan dan/atau verifikasi data pemohon;
b.      pemeriksaan proses produksi;
c.      pemeriksaan laboratorium;
d.      pemeriksaan pengepakan, pengemasan dan pemyimpanan produk;
e.      pemeriksaan sistem transportasi, distribusi, pemasaran dan penyajian;
f.        pemrosesan dan penetapan Sertifikasi Halal.




BAB III
PENUTUP

Jadi yang dapat disimpulkan dari tulisan aspek halal dari segi ekonomi ini adalah bahwa kehalalan suatu produk sangat penting, terlebih lagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Dan semoga para pelaku usaha tidak lebih mengutamakan keuntungan semata, di bandingkan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk.



Sumber :

http://riau1.kemenag.go.id/file/dokumen/TataCaraSertifikasiHalal.pdf



Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19


Tidak ada komentar:

Posting Komentar