Rabu, 02 Mei 2012

Hak Kekayaan Intelektual ( Pertemuan 11 )

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan daya pikir untuk diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, serta dapat memberikan manfaat yang berguna dalam kehidupan manusia.  

v  Prinsip - Prinsip Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut   :
1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Contohnya       : Pencipta lagu mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.

2. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Contohnya       : Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar ingin di akui hasil karyanya oleh khalayak umum.

3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Contohnya : apabila seseorang memiliki hasil karya seni atau sastra akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat itu sendiri, baik bangsa maupun negara.

4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Prinsip social artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Contohnya : sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, dan kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

v  Ruang Lingkup H.K.I    :
1.      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta seperti : novel, puisi, karya pertunjukan, film, komposisi musik, dan koreografi, serta lukisan, gambar, fotografi dan ukiran.

2. Hak Paten
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

3. Hak Merek
Hak Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya.

4. Desain Industri
Desain industri adalah aspek pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami.

5. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk dan mencegah kecurangan di dalam dunia perdagangan.


KESIMPULAN :
Jadi dari pertemuan ke 11 ini dapat di simpulkan bahwa setiap orang memiliki daya pikir yang berintelektual yang  dapat diekspresikan oleh khalayak umum, tetapi seiring berkembangnya teknologi. Kecurangan pun dapat terjadi, oleh karena itu seseorang yang memiliki hasil karya sendiri harus terlebih dahulu mengajukan kepada pemerintah untuk memperoleh Hak Cipta atas karyanya.

Sumber :


Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19



Tidak ada komentar:

Posting Komentar