Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan daya
pikir untuk diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, serta
dapat memberikan manfaat yang berguna dalam kehidupan manusia.
v Prinsip - Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Contohnya : Pencipta lagu mendapatkan keuntungan
dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti
terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
2. Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
Prinsip keadilan, yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Contohnya : Pencipta yang menghasilkan suatu karya
berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar ingin di akui hasil karyanya oleh
khalayak umum.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
Contohnya : apabila seseorang
memiliki hasil karya seni atau sastra akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat itu sendiri, baik bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Prinsip social artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Contohnya : sistem HaKI
memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, dan kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial
dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
v Ruang Lingkup H.K.I :
1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan suatu
hak yang diberikan pada pencipta atas karya mereka. Tujuan utamanya adalah
untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan memberikan penghargaan atas buah
kreativitas.
Karya-karya yang dicakup
oleh Hak Cipta seperti : novel, puisi, karya pertunjukan, film, komposisi musik,
dan koreografi, serta lukisan, gambar, fotografi dan ukiran.
2. Hak Paten
Hak Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses
secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas
suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan
perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan yang dimaksud di
sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan,
disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
3. Hak Merek
Hak Merek adalah suatu
tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa
sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang
atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan
membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya.
4. Desain Industri
Desain industri adalah
aspek pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi,
seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola,
garis atau warna.
Desain industri
diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya. Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami.
5. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan
jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus
dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek
komersial. Langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk
melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data
yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk
memasarkan produk dan mencegah kecurangan di dalam dunia perdagangan.
KESIMPULAN :
Jadi dari pertemuan ke 11
ini dapat di simpulkan bahwa setiap orang memiliki daya pikir yang berintelektual
yang dapat diekspresikan oleh khalayak
umum, tetapi seiring berkembangnya teknologi. Kecurangan pun dapat terjadi,
oleh karena itu seseorang yang memiliki hasil karya sendiri harus terlebih
dahulu mengajukan kepada pemerintah untuk memperoleh Hak Cipta atas karyanya.
Sumber :
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar