BAB
I
PENDAHULUAN
Perlindungan
terhadap Hak-Hak konsumen masih gencar dibicarakan, bahkan tidak akan pernah
habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan masyarakat. . Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah
tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya
sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang
menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun
konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Konsumen harus
lebih berhati-hati dalam membeli suatu produk barang atau jasa yang diinginkan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Konsumen adalah orang
atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu,
atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah
barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang
dimaksud konsumen adalah orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa.
Adapun hak-hak
konsumen yang masih sering di langgar oleh pelaku bisnis adalah sebagai berikut
:
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak untuk memilih
dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan .
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·
Hak untuk
didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
·
Hak untuk
mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bagi pelaku bisnis tidak perlu melakukan tindakan
kecurangan, karena para konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi oleh
Undang-Undang. Apalah arti sebuah keuntungan apabila merugikan banyak orang. Dan
bagi konsumen, cermati terlebih dahulu dalam membeli suatu produk barang atau
jasa.
Sumber
:
Nama : Amelia Nur Fitri
NPM : 20210605
Kelas : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar