Minggu, 06 Mei 2012

Hak Konsumen yang Dilanggar oleh Pelaku Bisnis


BAB I
PENDAHULUAN

Perlindungan terhadap Hak-Hak konsumen masih gencar dibicarakan, bahkan tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan masyarakat. . Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Konsumen harus lebih berhati-hati dalam membeli suatu produk barang atau jasa yang diinginkan.

BAB II
PEMBAHASAN
Konsumen adalah orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang  atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen adalah orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa.
Adapun hak-hak konsumen yang masih sering di langgar oleh pelaku bisnis adalah sebagai berikut :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·         Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bagi  pelaku bisnis tidak perlu melakukan tindakan kecurangan, karena para konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang. Apalah arti sebuah keuntungan apabila merugikan banyak orang. Dan bagi konsumen, cermati terlebih dahulu dalam membeli suatu produk barang atau jasa.

Sumber :



Nama            : Amelia Nur Fitri
NPM              : 20210605
Kelas            : 2 EB 19



Tidak ada komentar:

Posting Komentar